Ma'had Futuhul Mu'arifAl-Aziziyah (FMA)

Visi dan Misi

1)  Visi dan Misi;

Melahirkan  kader ulama dan intelektualis yang dilandasi oleh Pancasila yang menjadi Ruhul Ma�had yaitu keikhlasan, kesederhanaan,  berdikari,  serta menjaga Ukhuwah Islamiyah.

   Misi :

1. Memberikan pendidikan yang berlandaskan Aqidah ahlussunnah wal jamaah dan ibadah berdasarkan fiqih syafi`iyyah

2. Membina  kesholehan santri dan umat melalui Iman, Ilmu, Amal dan dakwah bilhikmah wal maui`zatul hasah

3. Menguatkan serta memlihara dan menjaga nilai-nilai Islam sesuai sdengan pemahaman para ulama salafussholeh.

4. Mencetak generasi umat yang mandiri dan mampu berkarya dalam bingkai Islam, Iman dan Ihsan

 

2)  Tujuan Pesantren;

Pendidikan dan pengajaran di Pondok Pesantren Ma�had Futuhul Mu�arif Al Aziziyahditunjukkan ke arah pembentukan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berbadan sehat, berpengetahuan luas, beramal ikhlas guna mengabdi di masyarakat. Peserta didik diharapkan tumbuh menjadi manusia yang berwawasan keagamaan yang universal dan Kosmopolitan, agar berkemampuan tinggi dalam menghadapi kehidupan masyarakat modern dan menghindari pengaruh budaya westernisasi dan menyiram kesegaran batin generasi muda yang menjadi korban sekularisme budaya asing. Demikian juga pendidikan dan pengajarannya senantiasa diarahkan untuk berperan aktif membina keteguhan hati, keimanan dan berjihad dijalan Allah, berpegang teguh pada Al-Qur�an, Sunnah Rasul, Ijma', Qias yang Berwawasan Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Di samping itu, pengajuan permohonan Pondok Pesantren Ma�had Futuhul Mu�arif Al Aziziyah untuk

memperoleh izin pendirian atau disebut juga dengan izin operasional Satuan Pendidikan Muadalah Salafiyah, antara lain bertujuan untuk;

 

1.    Memberikan pengakuan (recognition) terhadap sistem pendidikan yang ada di pesantren sebagaimana amanat undang-undang pesantren.

2.    Memperoleh gambaran kinerja pesantren sebagai satuan pendidikan muadalah dan selanjutnya dipergunakan dalam pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu serta tata kelola pendidikan pesantren.

3.    Menentukan pemberian fasilitasi terhadap pesantren dalam menyelenggarakan pelayanan pendidikan muadalah.

 

© Direktory Papkis. All Rights Reserved. Created by Bidang Papkis Kanwil Kemenag Provinsi Jambi